TNI AD Siaga Kerahkan Personel, Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Mengarah Makar
Yusril juga meluruskan anggapan bahwa tidak digunakannya pasal makar dalam penetapan tersangka sebelumnya menunjukkan tidak adanya indikasi tindak pidana tersebut.
Menurut dia, penyidik pada awalnya memang hanya menerapkan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi elektronik karena bukti permulaan yang diperoleh saat itu berkaitan dengan kedua tindak pidana tersebut.
"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa beliau mengatakan oh enggak ada makar, itu memang ada yang menyimpulkan seperti itu. Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal selain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.
Dugaan aktivitas penyadapan itu disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga disadap.
Editor: EldeJoyosemito