ZAKAT Fitrah setidaknya ada 3 waktu untuk mengeluarkannya dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung.
Dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fitrah untuk lebih menyempurnakan puasanya.
Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah.
Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dalam beberapa macam yakni:
1. Waktu wajib.
Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Namun Mazhab Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar Idul Fitri.
2. Waktu afdhal.
Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu fajar Hari Raya Idul Fitri, dengan kesepakatan empat mazhab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta