Berapa nishab Zakat Fitrah?
Yang dimaksud adalah, berapa ukuran harta minimal yang dimiliki seseorang, sehingga dia tergolong wajib membayar Zakat Fitrah?
Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (kewajiban) ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (HR. Bukhari 1433 & Muslim 984)
1 sha’ beras kurang lebih 2,75 kg beras.
Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ukuran makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah. Apakah ketika dia mampu menunaikan 1 sha’ makanan dia berkewajiban zakat fitrah?
Ulama berselisih pendapat tentang standar ukuran disebut mampu menunaikan zakat fitrah,
Pertama, Hanafiyah dan para Ulama Kufah
"Menurut pendapat mereka, ukuran kemampuan orang yang wajib zakat fitri adalah orang yang memiliki sisa dari kebutuhan hidupnya sebanyak satu nishab zakat harta (85 gram emas) atau sesuatu yang senilai dengan 85 gram emas," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Konsultasisyariah pada Ahad (24/4/2022)
Dan sebagian Hanafiyah berpendapat, bagi yang memiliki harta kurang dari 85 gram emas maka boleh memberikan zakat fitri sebagai sedekah.
Sanggahan:
Pendapat ini kurang tepat. Karena ukuran mampu dalam zakat fitri, berbeda dengan ukuran mampu pada zakat harta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta