PURWOKERTO, iNews.id - Diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu. Seorang Pria berinisal SAP (28) warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap SAP pada Selasa (26/4/2022) di Basemant Hotel sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Timur.
"Jadi setelah kami lakukan penyelidikan hampir satu bulan kemudian didapat informasi bahwa diduga seorang laki-laki tersebut sering menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu," kata Guntar dalam keterangannya.
Dia mengatakan jika cara yang dilakukan tersangka dengan meletakkan narkotika tersebut di alamat yang telah ditentukan.
Apabila ada yang beli, tersangka menaruh sendiri Narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus di alamat yang ditentukan oleh tersangka sendiri, kemudian difoto dan memberikan foto alamat lokasi tersebut melalui di aplikasi whatsapp", tutur Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya adalah sebuah tas slempang yang berisi satu buah pipet kaca, satu potongan sedotan warna putih, dua buah korek api, satu buah Kartu ATM, satu unit kendaraan. Selain itu Narkotika jenis sabu pada plastik transparan dengan berat total 1,70 gram.
Selanjutnya tersangka SAP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Narkoba.
Editor : Arbi Anugrah