8. Al-Fayyumi –Rahimahullah– (wafat 770 H):
وقولهم تجب الفِطْرَةُ هو على حذف مضاف، والأصل تجب زكاة الفِطرَةِ، وهي البدن، فحذف المضاف وأقيم المضاف إليه مقامه، واستغني به في الاستعمال لفهم المعنى
Perkataan mereka “diwajibkan Fitrah” maksudnya adalah dengan membuang kata mudhofnya.
Asal kalimat itu adalah “diwajibkan Zakat Fitrah” yakni (zakat) badan, lalu dibuang kata mudhofnya (yakni kata zakat) dan diletakkan mudhof ilaihnya (yakni kata fitrah) sebagai gantinya,
Dan dalam prakteknya cukup dipakai kata fitrah karena maknanya sudah dipahami.
(al-Misbahul Munir 388)
9. Abu Bakar al-Husaini al-Hushoni asy-Syafi’i -Rahimahullah- (wafat 928 H):
يقال لها زكاة الفطر لأنها تجب بالفطر ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة يعني زكاة البدن لأنها تزكي النفس أي تطهرها وتنمي عملها
Zakat ini disebut dengan istilah “Zakat Fitri”, karena diwajibkan dengan (masuknya hari) berbuka.
Ia juga disebut “Zakat Fitrah“, yang berarti penciptaan, maksudnya adalah zakat badan, karena ia mampu membersihkan dan menyucikan jiwa, serta mengembangkan amalannya.
(Kifayatul Akhyar 273)
Dan masih banyak lagi.
Para ulama lainnya yang menggunakan istilah “Zakat Fitrah” ini, semuanya menunjukkan bahwa pemakaian istilah tersebut adalah benar.
Memang istilah yang disebut dalam nash-nash hadits adalah istilah “zakat fitri” dan “sedekah fitri”, tapi bukan berarti istilah “zakat fitrah” itu salah. wallahu a’lam.
Dari kitab-kitab yang penulis telaah, terkumpul banyak istilah untuk zakat ini, diantaranya: “zakat fitri”, “sedekah fitri”, “zakat fitrah”, “zakat badan”, “zakat nafs”, dan “zakat ro’s”.
Sekian artikel ini, semoga bermanfaat
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta