get app
inews
Aa Read Next : Alhamdulillah, Sampai Idul Fitri, Banyumas Level 1 PPKM Covid-19

Banyumas Tetap Level 1 PPKM, Bupati: Masyarakat Pancen Tertib

Selasa, 10 Mei 2022 | 08:01 WIB
header img
Alun alun Purwokerto (Foto : Agustinus Yoga Primantoro)

Sementara warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. 

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 WIB.” 

Tetapi untuk warung, restoran dan kafe yang buka mulai malam bisa beroperasi hingga jam 02.00 WIB. 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut