Banyumas Tetap Level 1 PPKM, Bupati: Masyarakat Pancen Tertib
Selasa, 10 Mei 2022 | 08:01 WIB
Sementara warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 WIB.”
Tetapi untuk warung, restoran dan kafe yang buka mulai malam bisa beroperasi hingga jam 02.00 WIB.
Editor : EldeJoyosemito