"Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda, ketika ada hewan ternak baik sapi maupun kambing terjangkit PMK, maka harus diisolasi atau dilokalisir. Hewan yang terjangkit PMK tidak boleh dipindahkan dari kandang atau dijual. B
"Memang hewan yang terkena virus harus betul-betul diisolasi, kemudian dikasih makan disitu. Lalu kita perlu melakukan langkah yakni treatment, pengobatan oleh dokter dan dinas terkait sampai sembuh,”ujarnya.
Selain menutup pasar hewan dan melakukan penyekatan lalu lintas perdagangan, kata Kapolres, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengecekan kondisi hewan ternak milik warga dan rumah pemotongan hewan (RPH).
"Kita terus lakukan penyuluhan kepada peternak, cara pencegahan PMK dan penanganan jika hewan mengalami gejala,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito