get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara yang Meninggal Dunia dan Kerap Membuat Kontroversi

Dituntut 12 Tahun, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kena Vonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:08 WIB
header img
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan hukuman 8 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Antara)

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono hukuman 8 tahun penjara.

Pembacaan vonis oleh majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/6/2022). Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. 

Budhi Sarwono dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. 

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. 

Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama. 

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut