SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono hukuman 8 tahun penjara.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/6/2022). Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Budhi Sarwono dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
Editor : EldeJoyosemito