get app
inews
Aa Read Next : Akhir Kisah Cinta Pernikahan Beda Usia 55 Tahun, Selamet Setia Rawat Nenek Rohaya Hingga Meninggal

Begini Ritual Pernikahan Suku Baduy yang Sakral, Menikah Sekali Seumur Hidup Anti Perceraian

Minggu, 22 Mei 2022 | 16:20 WIB
header img
Ilustrasi Suku Baduy

JAKARTA, iNews.id - Banyak hal unik dan menjadi pembelajaran dalam kehidupan saat membahas tentang suku baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Salah satunya soal pernikahan suku Baduy atau badui, masyarakat asli Banten ini disebut juga urang/orang Kanekes yang hanya sekali seumur hidup.

Meskipun tinggal di wilayah yang modern dan familiar dengan majunya teknologi, namun masyarakat suku Baduy lebih memilih untuk menetap di pedalaman dan menjalankan kehidupan yang sangat tradisional. Khususnya, suku Baduy Dalam yang tidak menerima modernisasi atau pembangunan dari luar wilayah tinggalnya.

Dilansir dari Jurnal Ilmu Hukum Kanun yang bertajuk 'Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam', masyarakat Baduy sejatinya terbagi atas 3 golongan, yakni Baduy Tangtu atau Dalam, Baduy Panamping atau Luar, dan Baduy Dangka yang merupakan pecahan dari Baduy Panamping.

Pada dasarnya, masyarakat Baduy memang tidak terlalu menyukai sebutan ‘urang Baduy’ atau orang Baduy yang lazim diutarakan masyarakat luar. Mereka lebih senang disebut urang Kanekes atau urang Rawayan. 

Uniknya Pernikahan Suku Baduy

Jauh dari hingar-bingar modernisasi membuat kehiysuku Baduy menjadi cukup terasingkan dan sangat tradisional. Dahulu, orang Baduy bahkan dilarang menikahi orang yang bukan berasal dari suku Baduy.

Namun seiring berjalanya waktu, kewajiban tersebut pudar. Sebab, masyarakat sadar bahwa perubahan seperti itu akan tetap terjadi, meskipun aturan adat sudah jelas melarang.

Kini, sudah banyak orang Baduy Panamping yang menikahi orang Baduy dari golongan lain, atau bahkan bukan orang Baduy. 

Jika bicara soal pernikahan, ada hal unik dalam pernikahan suku Baduy, dimana seorang anak harus menerima calon pasangan yang sudah ditentukan orang tua. Anak tidak boleh menentukan sendiri calon pendamping hidupnya.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut