get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua MUI Kebumen: Arif Sugiyanto Bupati yang Peduli Sosial Keagamaan

Bolehkan Hewan Terinfeksi PMK Jadi Hewan Kurban, Begini Tanggapan MUI

Selasa, 24 Mei 2022 | 21:13 WIB
header img
Hewan terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh saat Hari Raya Idul Adha dijadikan hewan kurban atau tidak?  (Foto: Abdul Rahman)

Melansir laman MUI pada Selasa (24/5/2022) Kiai Mifatahul Huda menjelaskan, hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.

Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut