Melansir laman MUI pada Selasa (24/5/2022) Kiai Mifatahul Huda menjelaskan, hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.
Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.
“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta