Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Banyumas Siapkan Musda IV, Pilih Pengurus Baru untuk Periode 2025–2030
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkan Hewan Terinfeksi PMK Jadi Hewan Kurban, Begini Tanggapan MUI

Selasa, 24 Mei 2022 | 21:13 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Bolehkan Hewan Terinfeksi PMK Jadi Hewan Kurban, Begini Tanggapan MUI
Hewan terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh saat Hari Raya Idul Adha dijadikan hewan kurban atau tidak?  (Foto: Abdul Rahman)

JAKARTA, iNews.id –  Hewan terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh saat Hari Raya Idul Adha dijadikan hewan kurban atau tidak? 

Nah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah pada Jumat, 27 Mei 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” kata Kiai Mifatahul Huda.

Kiai Miftahul Huda mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut