get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha 1444 H, WOM Finance Salurkan Daging Kurban di Sekitar Kantor Cabang Cilacap

Bolehkan Hewan Terinfeksi PMK Jadi Hewan Kurban, Begini Tanggapan MUI

Selasa, 24 Mei 2022 | 21:13 WIB
header img
Hewan terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh saat Hari Raya Idul Adha dijadikan hewan kurban atau tidak?  (Foto: Abdul Rahman)

JAKARTA, iNews.id –  Hewan terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh saat Hari Raya Idul Adha dijadikan hewan kurban atau tidak? 

Nah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah pada Jumat, 27 Mei 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” kata Kiai Mifatahul Huda.

Kiai Miftahul Huda mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut