get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJamsostek Purwokerto Dengarkan Curhat Para Pengusaha 

KA Purwojaya dan KA Wijaya Kusuma Kembali Beroperasi

Kamis, 22 April 2021 | 12:07 WIB
header img
Sejumlah warga melihat KA yang melintas di jalur KA Purwokerto. Daop 5 akan mengoperasikan lagi KA Purwojaya dan KA Wijaya Kusuma. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id- Dua kereta api (KA) PT KAI Daerah Operasi (Dao) 5 Purwokerto, Jawa Tengah kembali beroperasi. Dua KA tesebut adalah KA Purwojaya relasi Cilacap - Gambir PP  dan KA Wijaya Kusuma Relasi Cilacap - Surabaya Gubeng- Ketapang PP.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa KA Purwojaya beroperasi pada  25 April 2021 dan KA Wijaya Kusuma pada  23, 25 dan 30 April 2021. Jadwal pemberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Cilacap pukul 14.30, Maos pukul 15.00, Kroya pukul 15.30, Purwokerto 16.02, Bumiayu pukul 16.48 dan tiba di Gambir pukul 21.03.

“Untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 22.00, Purwokerto pukul 03.33, Kroya pukul 04.20, Maos pukul 04.48 dan tiba di cilacap pukul 05.15. “Sedangkan untuk KA Wijaya Kusuma berangkat dari Stasiun Cilacap pukul 15.10, Maos pukul 15.40, Kroya pukul 15.57, Sumpiuh 16.12, Gombong pukul 16.30, Kebumen pukul 16.53, Kutowinangun pukul 17.05, Kutoarjo pukul 17.25 tiba di stasiun Surabaya Gubeng pukul 22.50 , Jember pukul 03.10, Ketapang 05.45,”jelasnya pada Kamis (22/4/2021).

KA Wijaya Kusuma berangkat dari Stasiun Ketapang pukul 11.30, Jember pukul 13.57, Surabaya Gubeng pukul 18.12, Kutoarjo pukul 00.09, Kebumen pukul 00.33, Gombong pukul 00.53, Sumpiuh pukul 01.10, Kroya pukul 01.24, Maos pukul 01.48 dan tiba di Cilacap pukul 02.15.

“Pengoperasiamn dua KA tersebut dilakukan untuk melayani kebutuhan Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan. Selama masa pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Untuk menjaga jarak fisik antar penumpang setiap KA yang beroperasi kapasitas tempat duduk pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70 persen,”jelasnya.

Selain itu, kata Ayep, persyaratan lain adalah wajib memiliki berkas pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif melalui PCR Test, GeNose Test atau Rapid Antigen. Saat akan berangkat pengukuran suhu tubuh juga dilakukan untuk seluruh calon penumpang, jika kedapatan memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut