Presiden ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana

Puteranegara
Presiden ACT, Ibnu Khajar menjadi tersangka. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain dua tersangka itu, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. 

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengungkapkan telah mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Di mana saat itu, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Saat itu Boeing memberikan dua santunan, sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar dolar AS 144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network