Bareskrim Tetapkan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim iNews, Antara
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto Dok Polri)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Nama tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J kembali bertambah. Kini, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. 

RR adalah ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. RR sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). 

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. 

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya. Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Dengan demikian, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Sebab, sebelumnya Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal tersebut berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR. 

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network