BATANG,iNews.id - Hamil di luar nikah membuat sepasang remaja panik dan nekad menggugurkan janinnya berusia 5 bulan di kamar mandi puskesmas.
Kedua pelaku yakni berinisial RR (18) dan EL (17) kini harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Batang, Jawa Tengah.
Perbuatan kedua tersangka diketahui saat memeriksakan diri kepada seorang dokter di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, dengan keluhan sakit perut.
Dokter kemudian menyarankan keduanya untuk dibawa ke Puskemas, karena adanya indikasi kontraksi akibat kehamilan. Saat tiba di Puskesmas, keduanya kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan aborsi secara paksa. Janin yang masih berusia lima bulan tersebut dibuang melalui ventilasi kamar mandi.
"Petugas Puskesmas yang curiga dengan gerak-gerik keduanya, kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Polsek Bawang. Lalu ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batang," ujar Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto.
Ironisnya, saat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers, RR mengaku melakukan hubungan terlarang mereka di kamar mandi sekolah kekasihnya. Persetubuhan itu terjadi hingga beberapa kali.
Selang beberapa bulan kemudian, RR panik saat mengetahui kekasihnya hamil. Oleh tersangka RR, EL kemudian diberi obat penggungur kandungan yang dibelinya secara online. Saat ini, tersangka EL masih harus mendapat perawat medis karena terjadi infeksi di dalam kandungannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait