PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas tidak hanya menangkap belasan anggota geng motor dan kemudian menetapkan 7 ABG menjadi tersangka. Tetapi juga menyita barang bukti senjata tajam.
Jenis senjata tajam yang disita adalah clurit, parang dan pisau mandau.
“Selain tersangka, ada barng bukti yang disita. Yakni 4 buah clurit, 2 buah parang dan 1 pisau mandau. Selain itu, ada tiga sepeda motor yang diamankan. Yakni Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP,”jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu pada Kamis (18/8/2022).
Peristiwa itu terjadi berawal dari sekelompok pemuda yang tergabung dalam geng motor Warrior (WR) dan Waton Srawung (WS) asal Cilacap berkumpul di pinggir jalan di kawasan Cilacap Utara pada hari Sabtu (13/8).
Mereka mendapat kabar dari geng Aliansi Timur bahwa ada masalah dengan orang Purwokerto. Kemudian rombongan geng WR dan WS bertemu dengan kelompok Aliansi Timur di pertigaan Sampang lalu berangkat menuju Purwokerto mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam.
Menurut keterangan saksi dan adanya bukti rekaman CCTV, sesampainya di Alun alun Purwokerto pada hari Minggu (14/8) sekira pukul 03.00 wib rombongan yang mengendarai sepeda motor sekitar 30 unit ini datang dari arah timur sambil mengacung acungkan senjata tajam berupa celurit, parang dan mandau.
"Sebagian dari kelompok tersebut ada yang berhenti menendang sepeda motor yang parkir di tepi Alun-alun, mengambil helm dan merusak jok salah satu sepeda motor milik pengunjung menggunakan senjata tajam,”katanya.
Hal tersebut mengakibatkan pengunjung dan pedagang yang ada di Alun-alun Purwokerto ketakutan dan berlari menyelamatkan diri. “Bahkan, dari saksi SG berlari sampai terjatuh dan mengalami luka di bagian rusuk,”jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku. Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak ke Cilacap dan mengamankan 16 orang diduga pelaku berikut barang bukti.
"Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap”katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait