KPPBC Purwokerto memusnahkan sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atauliquid vape dalam ukuran mililiter. “Nilai barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp295 juta lebih serta potensi kerugian negara yang meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai Rp195 juta lebih,”jelasnya.
Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, yaitu sebagai barang milik negara.
“Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,”tambahnya.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut disita dari para pedagang yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait