Ke-10 orang tersebut memiliki peran sebagai pemberi dan penerima suap. Sebagai pemberi suap adalah Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan. Kemudian, mereka yang berasal dari MA sebagai ersangka penerima suap.
Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ini 10 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA : Hakim Agung, Pengacara hingga Debitur Koperasi
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait