JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi ditahan dalam kasus dugaan pengancaman. Pengumuman penahanan dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan penahanan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama 20 hari ke depan. Jerinx ditahan dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Bani menuturkan Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka. Ancaman pidana paling lama
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait