Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.
Sebagai informasi, Jerinx didampingi sang istri saat diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejati DKI Jakarta di kantor Kejari Jakarta Pusat. Dalam proses tahap II tersebut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara.
Kemudian memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) buah HP.
Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan tiba di lokasi pada Rabu (1/12/2021) sore. Jerinx tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
"Ditahan selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait