ASN Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Tim iNews
Seorang ASN asal Sumatera, gagal selundupkan sabu seberat 1 kg yang disimpan di celana dalamnya. Foto/iNews TV/Sonyu Hermawan

SURABAYA, iNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi contoh, tetapi sungguh ironis yang dilakukan Murladi (40). ASN asal Sumatera Selatan ini justru menyelundupkan sabu. Tak tanggung-tanggung, mencapai 1 kilogram (kg).  

Murladi menyelundupkan sebanyak 1 kg  sabu dari Sumatera, ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo. Dia tak sendirian, saat beraksi menyelundupkan sabu Murladi dibantu temannya, Junandas (33) warga Aceh Utara.

Penyelundupan sabu tersebut, dilakukan keduanya dengan cara menyimpan sabu di celana dalam yang dikenakannya. "Tujuan menyimpan sabu di celana dalam, adalah untuk menghindari pemeriksaan di bandara," ujar Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama.

Penyelundupan sabu ini diotaki oleh Murliadi. Dodi menyebut, kasus penyelundupan sabu ini berhasil diungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan, akan ada pengiriman sabu dari Sumatera, ke Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap Murliadi bersama Junandas di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Sidoarjo. Petugas juga menyita barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat total 1 kg.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dodi menyebut tersangka Junandas sudah tiga kali menyelundupkan sabu dari Sumatera, ke Jawa Timur. Sedangkan Murladi baru satu kali menyelundupkan sabu. Kedua kurir sabu ini, dijanjikan upah sebanyak Rp20 juta

Dihadapan petugas penyidik Polrestabes Surabaya, Murladi mengaku terpaksa mengambil job jadi kurir sabu karena sedang terlilit utang. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang-utangnya, sehingga untuk membiayai hidup sehari-hari sering tak mencukupi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network