Si Pencuri Bayi dalam Rahim Ibu Hamil Divonis Mati, Perut Dibelah dengan Cara Brutal

Muhaimin
Si pencuri bayi dalam rahim Taylor Rene Parker (29) dijatuhi hakim pengadilan di Amerika Serikat dengan vonis mati. Foto: ksla.com

NEW BOSTON, iNewsPurwokerto.id - Si pencuri bayi dalam rahim Taylor Rene Parker (29) dijatuhi hakim pengadilan di Amerika Serikat dengan vonis mati.

Dia divonis mati dalam sidang hari Rabu waktu setempat atas apa yang disebut pembunuhan besar-besaran pada 3 Oktober 2020. 

Taylor Rene Parker begitu teganya membedah perut ibu yang sedang hamil Reagan Michelle Simmons-Hancock (21) lalu mengambil bayinya. 

LIHAT JUGA: Model Rambut Cerminan Karakter, Berikut Ini Potongan Rambut Tak Biasa

Parker secara brutal menghabisi Michelle Simmons-Hancock di kediamannya rumahnya di New Boston pada Oktober 2020. 

Bayi perempuan korban yang dicuri juga pada akhirnya meninggal. 

LIHAT JUGA: Dicela Wajah Mirip Satpam, Bripda Tito Ngamuk Tunjukkan Sesuatu di Pinggang

Dia divonis mati dalam sidang hari Rabu waktu setempat atas apa yang disebut pembunuhan besar-besaran pada 3 Oktober 2020. 

Hakim membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk memutuskan hukuman mati bagi Parker, yang dicap oleh ibu korban; Jessica Brooks, sebagai "setan daging yang jahat". 

Brooks, yang hancur hatinya, berkata: "Bayi [putri] saya masih hidup dan masih berjuang untuk bayinya ketika Anda merobeknya dan merobek bayinya dari perutnya." 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network