Tercatat porsi PAD masih di kisaran 24,7 persen dari APBD dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, dia menilai, daerah terlalu mudah menghamburkan uang untuk program dan kegiatan yang terlalu banyak. "Belanja daerah belum fokus dan efisien, di mana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," tuturnya.
Untuk itu, dia menuturkan, pemerintah pusat bersama DPR menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang baru saja disahkan menjadi UU.
"Aturan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan tanpa meresentralisasi keuangan daerah oleh pusat," ucap Sri Mulyani.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait