249 Anak-Anak Tercatat Pelaku Pernikahan di Bawah Umur, Ada yang Masih Berumur 15 Tahun

Inin Nastain
Pernikahan di bawah umur dialami 249 anak-anak di Majalengkam Jawa Barat. Bahkan ada anak yang masih berumur 15 menikah sepenjang 2022 lalu. Foto: Okezone/Dok

MAJALENGKA, iNewsPurwokerto.id - Pernikahan di bawah umur dialami 249 anak-anak di Majalengka Jawa Barat. Bahkan ada anak yang masih berumur 15 menikah sepenjang 2022 lalu.

Dari total 249 orang itu, 216 di antaranya adalah anak perempuan.  Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka M Risan mengatakan, angka pernikahan usia dini paling banyak terjadi pada anak perempuan. 

"Selama 2022 lalu, dispensasi yang kami terima itu laki-laki 33 orang, perempuan 216 orang. Total 249 orang," kata HM Risan. 

Tingginya angka perkawinan di bawah umur itu disinyalir memiliki kaitan dengan banyaknya industri yang muncul. Hal itu terlihat dari jumlah dispensasi yang diterima yang berasal dari daerah dengan jumlah industri cukup banyak. 

"Faktor pergaulan, masyarakat industri berpengaruh terhadap pergaulan. Paling banyak itu dari daerah yang ada industrinya. Kalau usia paling muda itu, di kisaran 15 tahun," jelasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network