249 Anak-Anak Tercatat Pelaku Pernikahan di Bawah Umur, Ada yang Masih Berumur 15 Tahun

Inin Nastain
Pernikahan di bawah umur dialami 249 anak-anak di Majalengkam Jawa Barat. Bahkan ada anak yang masih berumur 15 menikah sepenjang 2022 lalu. Foto: Okezone/Dok

Secara prinsip, selagi ada keterangan dari Pengadilan Agama (PA) berupa dispensasi, pihak KUA, akan menikahkan warga yang masih di bawah umur. Namun, di luar itu, Risan menilai ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait pernikahan itu. 

"Ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin (calon pengantin). Untuk kehamilan juga," beber dia. 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network