“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK," kata Antony Selasa (28/3/2023).
Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai paling lama 6 bulan, yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini juga harus mengetahui hak dan kewajiban, baik dari pemberi kerja maupun untuk pekerja agar sesuai dengan manfaat sesuai dengan ketentuannya. Disamping itu upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pemberi kerja adalah sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja supaya manfaat santunan JKP yang akan diberikan ke pekerja sesuai dengan upah yang diberikan.
Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
"Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait