PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sosialisasi dilaksanakan untuk para Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
JKP adalah program BPJAMSOSTEK sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK sebagai garda terdepan pelaksana program, termasuk BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara atas program tersebut.
Selain sosialisasi program JKP ini diberikan kepada perusahaan dan pekerja, juga kepada Dinas Tenaga Kerja Kerja karena fungsinya sebagai mediator jika terdapat pekerja yang di PHK. Kantor Cabang Purwokerto mengundang sekitar 16 peserta dari Dinas Tenaga Kerja Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto Antony Sugiarto menyampaikan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait