"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," lanjut Zulpan.
Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti dari penangkapan CA. Barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan ATM yang diduga kuat milik CA.
"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ujarnya.
Tak hanya sendiri, polisi pun menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Zulpan mengungkapkan tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA.
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," kata Zulpan.
Terkait situasi ini, CA dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait