Satpol PP Kebumen Razia Puluhan Gepeng dan Anjal di Seputaran Kota

Elde Joyosemito
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen melakukan penertiban terhadap pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan. (Foto: Istimewa)

"Para pengaman, anak jalanan, dan pengemis ini akan dilakukan pembinaan. Selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak keluarga agar bisa dibina lebih lanjut. Kalau mereka tidak punya rumah atau keluarga, akan kita bawa ke rumah singgah,”ungkapnya.

Gito menyebutkan, Pemda Kebumen memiliki Perda No 4 Tahun 2020 yang melarang pengamen, pengemis, dan gelandangan melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Demikian juga masyarakat juga dilarang untuk memberikan uang atau suatu hadiah kepada mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis karena hal itu tidak mendidik, dan hal itu jelas dilarang dalam Perda No 4 tahun 2020,”katanya.

Dia berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada mereka agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar aturan, sehingga Kebumen bisa bersih dari pengamen, pengemis, gelandangan atau anak jalanan.
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network