- Kamis (11/5) waktu belum ditentukan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Jumat (12/5) waktu belum ditentukan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
- Jumat (12/5) pukul 14.00 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN).
- Jumat (12/5) waktu belum ditentukan, Partai Demokrat.
- Sabtu (13/5) pukul 13.00 WIB, Partai Bulan Bintang (PBB).
- Sabtu (13/5) atau Minggu (14/5) pukul 17.00 WIB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Minggu (14/5) waktu belum ditentukan, Partai Golongan Karya (Golkar).
- Minggu (14/5) pukul 14.00 WIB, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
- Minggu (14/5) pukul 15.00 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Partai Buruh
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Ummat
"Masih ada lima partai yang kami masih menunggu konfirmasi," ujarnya.
Meski demikian, dia menyarankan agar Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg pada hari terakhir pendaftaran, yakni Minggu (14/5/2023). Sebab terdapat pemeriksaan berkas yang harus dilakukan KPU.
"Yang diharapkan jangan mepet (tanggal 14 Mei), karena ada pemeriksaan berkas pengajuan pendaftaran dan daftar bakal calon," jelasnya.
Dia mengungkapkan, setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon hingga Jumat, 23 Juni 2023. Dalam verifikasi tersebut, jika ada berkas yang belum memenuhi syarat, maka berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
"Jadi setelah partai menginput semua bakal calon, kemudian mereka baru bisa melakukan proses download, print lalu diajukan kepada kami di tanggal tanggal yang sudah disebutkan. Ketika berkasnya lengkap diterima dan ketika berkasnya tidak lengkap akan dikembalikan dan ada proses perbaikan," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait