PNS Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Jadi Pejabat Publik

Tim iNews.id
Pegawai Negeri Sipil atau PNS (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA,iNews.id - PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang telah menyandang status pidana alias pernah mendapatkan hukuman 1 bulan hingga kurang dari 4 tahun penjara dan sudah  berkekuatan hukum tetap atau inkrah, secara moral dan kepantasan sudah tidak pantas menduduki jabatan struktural. 

Dilihat dari kacamata moral, tidak boleh lagi menduduki jabatan struktural apalagi di tempat yang sangat strategis seperti sekretaris daerah (sekda) atau yang lainnya. 

Dengan adanya status narapidana, meski telah dijalaninya, maka hukuman pidana sekian bulan itu telah menghambat karir politiknya sekaligus akan menyulitkan dirinya dalam menjalankan tugas tugasnya di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Public Trust Institute (PTI)  Hilmi R Ibrahim, kepada pers dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (10/1/2022). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network