Pendapat tersebut disampaikan Hilmi R Ibrahim, menjawab pertanyaan atau polemik di masyarakat berkaitan masih adanya pejabat yang berstatus atau pernah berstatus narapidana mengikuti seleksi terbuka sebagai sekretaris daerah (Sekda) maupun kepala dinas di beberapa provinsi dan Kota atau Kabupaten. Termasuk di salah satu Provinsi di Kalimantan.
“Jika hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetapnya, 4 tahun atau lebih, maka pejabat yang bersangkutan akan dicabut statusnya sebagai pegawai negeri sipil atau PNS maupun ASN. Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan. Pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN,” papar Hilmi R Ibrahim.
Lebih lanjut pakar Kebijakan publik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu menjelaskan, seorang pejabat publik harus menceminkan sebagai panutan maka tidak boleh tercela.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait