“Dan yang ketiga, ersepsi yang keliru terkait PT LKM Kedungmas yang dianggap sebagai PT Swasta. Oleh karenanya seluruh modal pendirian dan hasil usaha serta pembagian surplus atau laba yang tidak sesuai PTO dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,”katanya.
Sehingga seluruh uang modal pendirian PT LKM Kedungmas dan hasil keuntungannya atau seluruh labanya dihitung seluruhnya oleh Inspektorat Daerah sebagai Kerugian Keuangan Negara dengan metode total loss mencapai Rp12 miliar lebih.
Pada persidangan diakui oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas tidak menemukan ada uang yang hilang yang digunakan oleh para terdakwa. Penghitungan kerugian keuangan belasan miliar tersebut murni karena Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan dikelola oleh PT LKM Kedungmas yang menurut ahli tidak sesuai PTO.
Faktanya sebenarnya terbukti dalam persidangan bahwa PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDES/Desa dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. "Jadi bukan PT swasta murni, melainkan Badan Usaha Milik 14 Desa dan BKAD Kecamatan Kedungbanteng sebagai sebagai Perusahaan Sosial, khususnya yang bersifat Community Enterprise, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,”paparnya.
Aan menbgatakn, pihaknya akan berjuang sepenuhnya untuk mendampingi para terdakwa, dengan dua alasan, yakni mereka kenyataannya tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tidak ada bukti sama sekali kalau mereka ini telah merugikan keuangan negara ataupun keuangan milik masyarakat.
Malah sebaliknya, kalau kita mau berpikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas dari semula sebesar Rp5,9 miliar menjadi Rp15 miliar.
Uang tersebut tidak dipakai oleh mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan, dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin di Kecamatan kedungbanteng Kabupaten Banyumas, serta menambah Pengasilan Asli Desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait