BPJAMSOSTEK Purwokerto dan Kecamatan Sokaraja Kolaborasi Dukung Perlindungan Pekerja Sektor Informal

Elde Joyosemito
Penyerahan santunan dari BPJAMSOSTEK. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK terus berupaya memperluas coverage perlindungan jaminan sosial khususnya bagi pekerja di ekosistem desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Salah satunya adalah dengan menggelar Kegiatan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa.

Ekosistem desa ini adalah pemerintah desa beserta lembaga desa diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pekerja mandiri dan pekerja rentan.

KKBC Masuk Desa ini diselenggarakan di Aula Kecamatan Sokaraja pada Selasa (10/10/2023) berkolaborasi dengan Camat, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, ASPIKMAS, Kelompok Tani, dan Pimpinan BRI Cabang Sokaraja serta dihadiri dari Forkompimcam Sokaraja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menjelaskan  bahwa melalui kegiatan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), BPJAMSOSTEK merangkul elemen-elemen masyarakat untuk turut serta dalam mensukseskan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja terutama di wilayah Kecamatan Sokaraja. 

“Rangkaian kegiatan KKBC diisi dengan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK dan penyerahan simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK Bukan Penerima Upah atas nama Riska Aprilia yang bekerja sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL),”jelasnya. 

Camat Sokaraja, Jakarta Tisam, mengatakan bahwa program tersebut sangat tepat. “Sebab, ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”jelasnya.

Klaim Jaminan Kematian

Pada kegiatan KKBC Masuk Desa Kecamatan Sokaraja tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian almarhum Sunoto sebesar Rp42.000.000 warga Desa Karangduren Kecamatan Sokaraja. Almarhum adalah pemilik usaha sekaligus debitur KUR BRI yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Diketahui, almarhum baru membayarkan iuranya selama 5 bulan.

Antony menjelaskan setiap orang yang mengajukan KUR sudah pasti memiliki usaha, ada resiko yang menyertai dalam menjalankan usaha tersebut, sesuai dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023, debitur KUR Kecil dan KUR Khusus wajib diikutkan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK saat ini memang tengah fokus menggarap sektor informal atau bukan penerima upah (BPU), di mana sebagian besarnya berada di ekosistem desa. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan para pekerja disektor informal bakal mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau dengan menambahkan iuran menjadi Rp 36.800 peserta bisa mendapatkan manfaat tambahan yaitu jaminan hari tua (JHT). Jika dibanding dengan iurannya , manfaat yang didapatkan jauh lebih besar,”tambahnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network