Kisah Wanita Hamil 8 Bulan Jadi Bandar Psikotropika di Banyumas

Elde Joyosemito
Petugas Polresta Banyumas meringkus 12 pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 6 September-16 Oktober 2023. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang wanita hamil 8 bulan malah menjadi bandar obat-obat psikotropika. Dia menjadi bandar bersama suaminya dalam setahun terakhir. 

Perempuan yang mengandung tersebut berinisial TA (35). Dai bersama suaminya  MS (38) yang merupakan warga Karangtengah, Kecamatan Cilongok ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan TA tidak dapat dihadirkan karena tengah hamil 8 bulan. “Jadi, dia menjadi bandar bersama suamuinya. Mereka mengaku telah setahun berbisnis psikotropika dan obat-obatan terlarang,”jelasnya pada Selasa (17/10/2023).

Ketiga diamankan, mereka kedapatan memiliki barang bukti 2.590 butir obat, 340 butir di antaranya Alprazolam. Saat sekarang, TA sedang hamil besar sehingga dititipkan di rutan khusus perempuan. 

Secara total, petugas meringkus 12 pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 6 September-16 Oktober 2023.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network