Kisah Wanita Hamil 8 Bulan Jadi Bandar Psikotropika di Banyumas

Elde Joyosemito
Petugas Polresta Banyumas meringkus 12 pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 6 September-16 Oktober 2023. (Foto: Istimewa)

Dari 12 pengedar yang kami tangkap, 7 orang di antaranya bertindak sebagai bandar. Mereka ditangkap berdasarkan 10 laporan polisi/. “Dari 10 laporan, rinciasnnya 4 kasus narkotika yang melibatkan 5 tersangka serta 6 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 7 pelaku,”jelasnya.

Kepala Satresnarkoba mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 77 gram sabu, 1.180 butir psikotropika, dan 12.400 butir obat-obatan terlarang, sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 8 unit sepeda motor, 13 unit telepon seluler, 2 unit timbangan, 1 buah bong, serta uang tunai Rp4.400.000.

“Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,”jelasnya.

Untuk tersangka kasus narkotika, maksimal pidana penjara seumur hidup dan/atau 20 tahun penjara. Sementara untuk obat-obatan terlarang dan psikotropika diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network