Kalau sepakat, maka para korban akan melayani para pelanggan. Tawaran prostitusi juga diunggah melalui Facebook namun dengan grup privat.
Dari hasil pemeriksaamn tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam.
Misalnya, Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600ribu untuk pelayanan yang lainnya.
Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.
“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,”imbuh Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.
AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait