Sebab, dalam melakukan aksinya, Pilak biasanya melakukan seorang diri, ia bahkan tak membawa senjata untuk bisa melumpuhkan korbannya. Namun jika korban melawan, Pilak tak segan-segan melakukan tindakan kekerasan.
"Jadi karena korban melawan, pelaku memberikan tindakan kekerasan itu kepada korban, sehingga korban mengalami luka," ucapnya.
Barang yang diambil oleh pelaku begal dari para korbannya yang rata-rata perempuan adalah handphone dan dompet beserta uang. Kerugian masing-masing korban berkisar antara Rp1-5 juta
"Uang dari hasil kejahatannya ia gunakan untuk berfoya-foya," kata Guntar.
Guntar menjelaskan jika aksi begal yang dilakukan Pilak sudah berulang kali dilakukan dan sangat meresahkan. Maka dari itu, untuk memberikan efek jera, pihaknya akan melampirkan data yang bersangkutan jika merupakan residivis kambuhan.
"Harapannya kami kalau dari penyidik itu tentu hukumannya maksimal ya supaya tidak mengulangi lagi," harapnya.
Sementara menurut pelaku begal, Pilak mengaku jika sebelum melakukan aksinya, ia biasanya terlebih dahulu mencari sasaran. Jika ada sasaran empuk seperti perempuan atau anak-anak yang berkendara sendiri, dirinya langsung mengambil posisi di jalan yang sepi.
"Posisi jalan sepi, orang jalan sendirian, rata rata perempuan, tidak pakai senjata saya tangan kosong. Kadi langsung saya ambil sambil jalan, karena kadang tas ditaruh di stang atau di dasbor motor. Biasanya kalau motor tidak berhenti saya dorong hingga terjatuh, itu sudah berulang kali, yang didapatkan paling hp sama uang tidak seberapa, hasilnya paling buat seneng seneng," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pilak diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait