Dia menjelaskan jika berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam kondisi tersebut di atas dilayani oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga 15 Januari 2024.
"Adapun pemilih dengan kondisi 1-4 dilayani hingga H-7 hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Pemilih pindah memilih akan terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," jelasnya.
Sementara untuk permintaan DPTb di KPU Kabupaten Banyumas hingga tanggal 14 Januari 2024 adalah sebanyak 14.614, terdiri dari pemilih yang pindah memilih masuk ke Kabupaten Banyumas 7.800. "Pemilih yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Banyumas 6.814," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait