PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polres Purbalingga mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota dan Bhayangkari.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga pada Kamis (18/1/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Donni Krestanto.
Seluruh pejabat utama polres, kapolsek, serta perwakilan anggota dan Bhayangkari turut serta dalam kegiatan ini.
Dalam rangka sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, dijelaskan mengenai aturan dasarnya dan sanksi hukum yang mungkin diterapkan terhadap pelanggar penggunaan knalpot brong.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, yang memimpin kegiatan, menyampaikan bahwa ini adalah tindak lanjut dari arahan Kapolda Jateng terkait optimalisasi pencegahan penggunaan knalpot brong.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait