Oleh karena itu, dilakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada anggota dan Bhayangkari.
"Itu dilakukan dengan harapan anggota dan Bhayangkari dapat ikut menyosialisasikan aturan tersebut kepada keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan bahwa penggunaan knalpot brong di beberapa tempat dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, selain melakukan tindakan terhadap pengguna knalpot brong, langkah sosialisasi dan edukasi juga perlu dilakukan.
"Permasalahan terkait knalpot brong yang terjadi di daerah lain diharapkan tidak terjadi di wilayah kita, terutama mengingat akan dimulainya tahapan pemilu dan kampanye terbuka yang banyak dihadiri masyarakat," pesan Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa sudah ada Maklumat Kapolda Jateng mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Maklumat tersebut diharapkan dapat disosialisasikan secara luas oleh anggota dan Bhayangkari kepada masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait