PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menangani 11 perkara pelanggaran Pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono mengatakan Bawaslu telah memutuskan ke-11 perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Semua dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi, pidana, dan Undang-Undang lainnya, sudah diputuskan oleh Bawaslu," ujarnya pada Rabu (24/1/2024).
Dari 11 perkara yang ditangani, belum ada yang naik ke tahap penyidikan terkait dugaan pidana Pemilu.
“Belum ada yang dinaikkan ke tingkat penyidikan dari 11 perkara tersebut, karena kurangnya bukti berdasarkan hasil pembahasan di sentra Gakkumdu bersama jaksa dan penyidik Polresta Banyumas,”jelas dia.
Meskipun demikian, Bawaslu Banyumas telah menetapkan adanya pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Satu perkara di Kecamatan Banyumas terkait kepala sekolah SD telah mendapatkan putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian kabupaten," ungkap Yon.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait