Bawaslu telah Tangani 11 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Banyumas, Ini Hasilnya

Elde Joyosemito
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menangani 11 perkara pelanggaran Pemilu. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menangani 11 perkara pelanggaran Pemilu. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono mengatakan Bawaslu telah memutuskan ke-11 perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. 

“Semua dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi, pidana, dan Undang-Undang lainnya, sudah diputuskan oleh Bawaslu," ujarnya pada Rabu (24/1/2024).

Dari 11 perkara yang ditangani, belum ada yang naik ke tahap penyidikan terkait dugaan pidana Pemilu. 

“Belum ada yang dinaikkan ke tingkat penyidikan dari 11 perkara tersebut, karena kurangnya bukti berdasarkan hasil pembahasan di sentra Gakkumdu bersama jaksa dan penyidik Polresta Banyumas,”jelas dia.

Meskipun demikian, Bawaslu Banyumas telah menetapkan adanya pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Satu perkara di Kecamatan Banyumas terkait kepala sekolah SD telah mendapatkan putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian kabupaten," ungkap Yon.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network