Pelaku Pencurian Sepeda Motor Beraksi, Polsek Ajibarang Langsung Tangkap

Elde Joyosemito
Polsek Ajibarang berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa, Pangkah, Kabupaten Tegal.  (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polsek Ajibarang berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa, Pangkah, Kabupaten Tegal

Dia tertangkap ketika berusaha mencuri sepeda motor di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (6/2/24) siang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di teras cucian motor Putra Sugeng Car Wash Desa Ajibarang Wetan.

Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pencuri sepeda motor. Polsek Ajibarang segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang akhirnya diamuk oleh warga.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek untuk proses pengembangan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek pada Jumat (9/2/2024)

Menurut keterangan saksi, peristiwa dimulai ketika melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mencoba membuka kunci sepeda motor Honda Beat milik pelapor yang diparkir di teras samping cucian motor. Saksi segera memberitahu pelapor, dan bersama-sama mencegat pelaku ketika hendak membawa sepeda motor milik pelapor.

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario yang ia gunakan sebagai sarana pelaku diperoleh dari hasil curian di wilayah Kecamatan Bumiayu pada tanggal 6 Februari 2024. Pelaku juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Wangon pada tanggal 1 Februari 2024.

"Modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor. Pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Ciamis pada tahun 2016 dan wilayah Kabupaten Cilacap pada tahun 2019," tambah Kapolsek.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelapor.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network