DPRD Kebumen Setujui Perda Penanganan Stunting dan Pengembangan Pesantren

Elde Joyosemito
DPRD Kebumen telah menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada Senin (19/2/2024). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-DPRD Kebumen telah menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada Senin (19/2/2024). 

Dua Perda tersebut adalah Perda Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Perda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Perda ini, yang diinisiasi oleh DPRD, dirancang untuk memberikan arahan, dasar, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, serta pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, yang mewakili Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, menyambut baik pengesahan dua Perda oleh DPRD Kebumen. Dengan adanya Perda Stunting, Rista menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menjadi lebih kuat dalam upaya pencegahan stunting.

"Dengan Perda Stunting ini kita menjadi lebih paripurna, dalam melakukan berbagai upaya penanganan stunting. Terutama dalam hal pencegahan, bagaimana stunting mampu kita cegah dari usia remaja atau sebelum nikah," ujar Rista.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network