PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar persidangan dengan terdakwa Pnd (63), seorang oknum advokat asal Salatiga, Jawa Tengah. Ia didakwa telah melakukan penggelapan uang senilai Rp109 juta.Persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Pranoto dan Boyke Hendro Utomo, mendakwa terdakwa Pnd dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) KUHP, subsidair pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP atau paasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Pranoto, terdakwa Pnd bersama-sama dengan Cherry Dewayanto bin Backri Notosaputro (alm) (Terpidana dalam berkas perkara terpisah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2023 ) pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah telah memiliki uang sebesar Rp2.500.000.500.
Uang tersebut yang merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagai jaminan.
Berdasarkan surat kuasa dari saksi Cherry Dewayanto, Pnd mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto dengan Surat Nomor : 001/SK/AM-01/02/2017 tanggal 10 Pebruari 2017 terhadap Jaminan berupa empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo.
Bahwa pada saat pelaksaan lelang diketahui saksi Cherry Dewayanto mewakili KSU Artha Megah Surakarta sudah tidak beroperasi lagi karena ijin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait