Padahal saksi Cherry Dewayanto sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp. 2.500.000.500, dan terdakwa memperoleh sebanyak Rp. 190.000.000.
Menanggapi dakwaan JPU Kejari Purwokerto, Nurachman Kuncoro Adi, penasihat hukum terdakwa Pnd, yang ditemui seusai sidang menjelaskan bahwa dakwaan JPU Kejari Purwokerto dinilai kabur.
"Dakwaan itu saya nilai kabur, dan pad sidang minggu depan akan kami ajukan keberatan tentang materi dakwaan,"ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kliennya merupakan seorang pengacara yang telah memiliki pengalaman selama 34 tahun dan telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
Kliennya terjerat oleh oknum penyidik, di mana surat perintah dimulainya penyidikan itu mengalami perubahan yang tidak konsisten. "Yang pertama, SPDP pertama dengan identitas diri seorang pengacara telah diaburkan. SPDP kedua pada tahun 2021 juga mengalami penyamaran, dan yang ketiga juga mengalami hal serupa," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam perkara ini, pihak yang seharusnya berhak memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, bukan Pengadilan Negeri Purwokerto, karena tempat kejadian perkara berada di Surakarta.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait