PURWOKERTO, iNews.id- Jika masih ada yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR), pekerja dapat melaporkan ke posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Banyumas. Pengaduan masih dilayani sampai H-1 Lebaran atau Rabu (12/5/2021) besok.
Kepala Dinnakerkop UKM Banyumas Joko Wiyono mengatakan bahwa pihaknya masih membuka posko pengaduan THR hingga H-1 Lebaran. “Kalau memang masih ada yang belum mendapatkan THR, silakan lapor saja ke posko pengaduan. Dinas akan mencarikan solusinya. Kami menunggu sampai Rabu atau H-1 Lebarang,”kata Joko pada Selasa (11/5/2021) pagi.
Menurut Joko, pihaknya sebetulnya sudah membuka posko pengaduan THR sejak 7 Mei lalu. Tetapi sampai sekarang ternyata belum ada pengaduan yang disampaikan pekerja kepada dinas terkait dengan THR. “Semoga saja, perusahaan sudah membayarkan seluruh THR sesuai dengan aturan pemerintah, khususnya di Banyumas. Sebab, pada kenyataannya hingga kini tidak ada pengaduan,”ujar dia.
Di sisi lain, lanjutnya, sebelumnya dinas telah melakukan sosialiasi mengenai THR dan melakukan survei apakah ada perusahaan yang keberatan. “Kami memang tidak melaksanakan survei ke seluruh perusahaan, hanya diambil acak. Namun, dari sampel yang ada, seluruh perusahaan tidak ada yang keberatan,”katanya.
Di Banyumas, berdasarkan catatan dari Dinnakerkop UKM terdapat 1.132 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang baik barang maupun jasa.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait