JAKARTA, iNews.id - Lebaran Idul Fitri 2022 sebentar lagi, banyak diantara perusahaan mulai menyiapkan besaran THR untuk para pekerjanya. Namun, untuk pekerja outsourcing apakah berhak mendapatkan THR?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resmi @Kemnaker yang dikutip pada Kamis (14/4/20220, menjelaskan jika pekerja outsourcing berhak mendapat THR Keagamaan.
"Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan," tulis Kemnaker.
Di mana THR untuk pekerja outsourcing ini dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.
Sebagai informasi, Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan nominalnya minimal 1 kali gaji bulanan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait