Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan ''Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat yang dipekerjakan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara.”
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.'' "Ada sejumlah fokus perlindungan bagi mahasiswa, kewirausahaan, dan mitra usaha kampus," jelasnya.
Untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada mahasiswa selama mengikuti kegiatan magang dan KKN, sehingga aman nyaman dan tenang. Kemudian mahasiswa dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Keagenan Komunitas untuk perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dengan adanya Kerjasama Perguruan Tinggi dapat memberikan penjelasan tentang pentingnya program jaminan sosial kepada seluruh anak usaha maupun mitra kampus seperti pondok pesantren, koperasi syariah dan lainnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait