PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengungkapkan dengan resminya Peraturan KPU tersebut, maka sebagai tahap awal KPU Banyumas akan mendapat alokasi anggaran senilai Rp56.598.231.000.
"Tahap awal yang dimulai pada tanggal yang sama yaitu Perencanaan Program dan Anggaran telah disiapkan dengan anggaran yang disetujui sesuai NPHD sejumlah Rp56.598.231.000 untuk Kabupaten Banyumas,"jelasnya.
Sidiq mengatakan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat dilakukan oleh partai politik, koalisi partai politik, atau individu. "Agenda persiapan dan pendaftaran calon di KPU Kabupaten Banyumas akan berlangsung dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,"katanya.
Untuk calon dari jalur independen, berdasarkan Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, diatur bahwa untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari Rp1.000.000 orang, dukungan yang diperlukan adalah minimal 6.5% dan harus merata di 50% jumlah kecamatan.
"Untuk Kabupaten Banyumas yang terdiri dari 27 kecamatan dan DPT sebanyak 1.382.671 orang, dukungan minimal yang diperlukan adalah 6,5% atau 89.874 orang dan harus tersebar di paling sedikit 14 kecamatan. Persyaratan dukungan minimal dan persebarannya untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas telah diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1103 Tahun 2024 yang dirilis pada tanggal 1 April 2024,"paparnya.
Jadwal untuk penyerahan dokumen dukungan Calon Perseorangan akan diinformasikan melalui berbagai media selama 14 hari, mencakup pengumuman tentang:
1. Keputusan yang menetapkan jumlah dukungan minimal dan sebarannya;
2. Lokasi penyerahan dukungan;
3. Waktu penyerahan dukungan.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh calon perseorangan meliputi Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pasangan Calon, serta Rekapitulasi Jumlah Dukungan.
"KPU Kabupaten Banyumas akan menyediakan Helpdesk Pencalonan dan Tim Penyerahan Dukungan yang terdiri dari koordinator dan petugas, serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024,"ujarnya.
Kegiatan publikasi dan sosialisasi meliputi:
1. Penetapan syarat minimal dukungan dan persebaran untuk calon perseorangan;
2. Informasi tambahan mengenai kontak telepon dan email;
3. Identitas pendukung;
3. Ketentuan bagi calon yang merupakan anggota KPU atau Bawaslu untuk mengundurkan diri sebelum terbentuknya PPK dan PPS.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait